Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Laporan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Merasa Dirugikan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 | 07:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sidang etik dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan digelar secara tertutup.

Dikatakan Hasyim Asyari tuduhan dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, belanda merugikan dirinya.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (22/5).

Hasyim merasa dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan. Hasyim membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya.

"Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya semuanya saya bantah," ujarnya.
 
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.rajamedia

Komentar: