Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPU Ungkap Syarat Eks Napi Boleh Nyaleg Dan Calonkan Kepala Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 | 09:02 WIB
Share:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Net
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Net

Raja Media (RM), Politik - Mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah lima tahun bebas murni dari hukuman pidananya.

Pernyataan itu disamapaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Hasyim, ketentuan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun," terang Hasyim.

Putusan MK itu, kata Hasyim disampaikan untuk menjawab polemik yang terjadi di masyarakat terkait mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Keputusan MK tersebut bisa menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik," ujarnya.

"Menurut pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang. Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan, ini berarti nggak kredibel, mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan," sambung Hasyim.

Ditegaskan Hasyim, aturan ini juga telah berlangsung sejak Pilkada kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

Untuk diketahui, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 November 2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

i. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

ii. bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

iii. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.rajamedia

Komentar: