Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Intel Jadi Wartawan! Iptu Umbaran Diberhentikan Dari Keanggotaan PWI

Laporan: Raja Media Network (RMN)
Jumat, 16 Desember 2022 | 10:22 WIB
Share:
Iptu Ummbaran yang sebelumnya diketahui sebagai wartawan dan ternyata anggota kepolisian diberhentikan dari keanggoataan PWI/Repro
Iptu Ummbaran yang sebelumnya diketahui sebagai wartawan dan ternyata anggota kepolisian diberhentikan dari keanggoataan PWI/Repro

Raja Media (RM), Jakarta - Anggota intel, yang saat ini menjabat Kaolsek Blora Iptu Umbaran Wibowo dan sebelumnya dikenal sebagai wartawan Kontributor TVRI Jawa Tengah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Pemberhentian merupakan hasil rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo Kamis ( 15/12) pagi yang dihadiri Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo.

Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
 
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah, karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),” tandasnya.

Untuk itulah, lanjut Ilham sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI dan Kode Perilaku Wartawan.

"Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota," pungkasnya.rajamedia

Komentar: