Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Alhamdulillah Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Juni 2023 | 21:24 WIB
Share:
Ilustrasi jemaah haji Indonesia bersiapterbang ke tanah Suci. -
Ilustrasi jemaah haji Indonesia bersiapterbang ke tanah Suci. -

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan jemaah haji, hari ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan akan segera dibuka,

Begitu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6).

Dijelaskan Saiful Mujab, Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 - 12 Juni 2023,” ujar Saiful Mujab.
 
Sebagai informasi Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

"Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” demikian tutup Saiful Mujab melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: