Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Saiful Mujab: Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Hanya Lakukan Konfirmasi Pelunasan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 April 2023 | 14:04 WIB
Share:
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. -
Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. -

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Pelunasan biaya haji reguler, tahapannya  dibuka mulai hari ini, 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.

Pelunasan dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Melansir laman Kemenag, Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Dijelaskannya lagi, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

"Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (11/4).

"Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Lebih lanjut, khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” demkian tutup Saiful Mujab.rajamedia

Komentar: