Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Dibalikin Ke Rutan Bareskrim, Bharada E Tidak Jadi 'Nginap' Di Lapas Salemba

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 28 Februari 2023 | 00:55 WIB
Share:
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat diserahkan ke Lapas Klas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2). (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat diserahkan ke Lapas Klas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2). (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)

Raja Media (RM), Hukrim - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sejatinya akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Namun setelah diadakan serah terima Bharda E biasa dipanggil kembali dibalikin ke Rutan Bareskrim.

Selama menjalani pidana, Richard Eliezer statusnya warga binaan di Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," tandas Rika.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Justice collaborator

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menjelaskan jika penempatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim berdasarkan beberapa pertimbangan.

Salah satunya yaitu dengan melihat status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Rika di Lapas Salemba, Senin(27/2).

"Kemudian kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan Bareskrim," pungkasnya.rajamedia

Komentar: