Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Banyak Yang Awam Arti 'Demosi' Bharada E, Begini Penjelasannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Februari 2023 | 08:47 WIB
Share:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E saat menjalani sidak Etik Polri/Net
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E saat menjalani sidak Etik Polri/Net

Raja Media (RM), Hukum - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa dikenal dengan Bharada E dikenakan sanksi demosi dan ditempatkan di Yanma selama setahun dalam putusan sidang etik, pada Rabu (22/2).

Bharda E sendiri telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 Bulan dari Majelis Hakin Pengadilan Jakarta Selatan akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Masyarakat banyak yang masih awam tentang demosi itu sendiri. Lalu apa itu demosi?

Di laman Polri.go.id seperti dikutip laman Disway, dijelaskan, demosi merupakan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut: "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Selanjutnya, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”rajamedia

Komentar: