Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Asyik...! Jakarta Bebas Ganjil-Genap Dari Tanggal 6-15 Aprik 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 07 April 2024 | 01:29 WIB
Share:
Jakarta bebas ganjil-genap dari tanggal 6 - 15 April 2024. (Foto: Repro)
Jakarta bebas ganjil-genap dari tanggal 6 - 15 April 2024. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai hari Sabtu (6/4)  hingga 15 April 2024.

Peniadaan ganjil-genap diberlakukan di tengah kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” ujar laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, disebutkan, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, ganjil genap ditiadakan. Namum karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

"Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata akun X TMC Polda Metro melansir laman Humas Polri.

rajamedia

Komentar: